Jakarta, 23 September 2026 – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memunculkan perdebatan mengenai dampaknya terhadap perkara korupsi tata niaga timah yang telah berkekuatan hukum tetap. Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai regulasi baru tersebut berpotensi digunakan sebagai landasan bagi terpidana, termasuk Harvey Moeis dan mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar, untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, pandangan tersebut merupakan pendapat hukum dan tidak berarti Perpres secara otomatis membatalkan putusan pengadilan yang telah inkracht. Permohonan PK tetap harus diajukan dan dinilai melalui mekanisme peradilan.
Perpres 79/2026 mengatur percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah, termasuk mekanisme pembelian komoditas timah oleh PT Timah. Dalam aturan tersebut, PT Timah dapat membeli komoditas timah yang diproduksi pemegang izin pertambangan rakyat dengan memperhitungkan kuantitas dan kualitas, harga pasar yang wajar, serta iuran pertambangan rakyat. Pembelian tersebut juga harus didasarkan pada kesepakatan antara pemegang izin pertambangan rakyat dan PT Timah yang dituangkan dalam perjanjian tertulis. Ketentuan inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian yang diperdebatkan terkait dengan perkara-perkara tata niaga timah sebelumnya.
Chairul Huda berpendapat Perpres baru tersebut memberikan dasar hukum terhadap pola pembelian timah yang menurut pandangannya memiliki kemiripan dengan praktik yang sebelumnya dipersoalkan dalam perkara pidana. Atas dasar itu, ia menilai terpidana dalam perkara PT Timah yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap mempunyai ruang untuk menguji kembali perkara melalui PK. Huda menyebut Perpres tersebut dapat digunakan sebagai salah satu argumentasi hukum dalam permohonan tersebut. Meski demikian, diterima atau tidaknya argumentasi itu sepenuhnya berada dalam kewenangan pengadilan yang memeriksa PK.
Huda juga mempertanyakan konsistensi kebijakan pemerintah terkait tata kelola pertambangan timah. Menurut dia, praktik tertentu sebelumnya menjadi bagian dari perkara yang dibawa aparat penegak hukum ke pengadilan, sementara regulasi terbaru kini memberikan mekanisme legal untuk pembelian produksi timah dari pemegang izin pertambangan rakyat. Ia menilai perubahan tersebut dapat menimbulkan persoalan ketika dibandingkan dengan perkara yang sudah diputus. Namun, Perpres 79/2026 mengatur tata kelola yang berlaku berdasarkan kerangka regulasi baru dan tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa seluruh tindakan pada masa sebelumnya menjadi sah.
Perkara Harvey Moeis sendiri berkaitan dengan tata kelola komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah pada periode 2015–2022. Harvey dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Majelis banding menyatakan Harvey terbukti dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang. Putusan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang kemudian berlanjut hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.
Perkara tata niaga timah tidak hanya melibatkan Harvey. Sejumlah pejabat PT Timah, pengusaha smelter, dan pihak lain turut diproses dalam rangkaian perkara yang sama. Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025, dalam ringkasan salah satu perkara terkait, mencatat skema kerja sama sewa smelter dan penggunaan perusahaan tertentu untuk menampung bijih timah yang dinilai ilegal menjadi bagian dari konstruksi perkara. Mahkamah Agung dalam perkara tersebut menegaskan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata sebesar sekitar Rp28,93 triliun, meskipun audit BPKP menghitung total kerugian termasuk komponen lingkungan mencapai sekitar Rp300 triliun. Perbedaan komponen tersebut penting ketika membaca angka kerugian yang sering disebut dalam perkara timah.
Kemunculan Perpres 79/2026 karena itu tidak serta-merta menghapus konstruksi hukum yang telah digunakan hakim dalam menjatuhkan putusan. Regulasi baru mengatur mekanisme pembelian timah ke depan berdasarkan persyaratan tertentu, termasuk status pemegang izin pertambangan rakyat, harga yang wajar, pembayaran iuran, dan perjanjian tertulis. Sementara perkara Harvey dan terpidana lainnya dinilai berdasarkan fakta, peraturan, dan tindakan yang terjadi pada periode yang menjadi objek dakwaan. Apakah regulasi baru mempunyai relevansi terhadap fakta hukum lama merupakan persoalan yang harus diperdebatkan dan dinilai apabila PK benar-benar diajukan. Pendapat bahwa Perpres otomatis melegalkan seluruh praktik masa lalu karena itu belum merupakan kesimpulan pengadilan.
Secara prosedural, PK merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terpidana dapat mengajukan PK dengan alasan yang diperkenankan hukum, tetapi permohonan tersebut tidak otomatis mengubah atau membatalkan putusan sebelumnya. Dalam konteks kasus timah, tim hukum harus menjelaskan mengapa keberadaan Perpres baru relevan dengan dasar pemidanaan dan fakta yang sebelumnya dinilai pengadilan. Mahkamah Agung kemudian akan menentukan apakah alasan yang diajukan memenuhi dasar untuk mengubah putusan. Dengan demikian, peluang mengajukan PK perlu dibedakan dari peluang permohonan tersebut dikabulkan.
Huda juga mengkritik pilihan bentuk regulasi yang digunakan pemerintah. Menurutnya, Perpres umumnya digunakan untuk persoalan yang memiliki cakupan nasional, sedangkan Perpres 79/2026 secara khusus mengatur percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung. Ia menyebut ruang lingkup tersebut menimbulkan pertanyaan tersendiri mengenai pilihan instrumen regulasinya. Pandangan tersebut juga merupakan analisis Huda dan bukan putusan lembaga peradilan mengenai keabsahan Perpres. Sepanjang belum dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku melalui mekanisme hukum yang tersedia, Perpres tersebut menjadi bagian dari kerangka kebijakan pemerintah dalam pembenahan pertambangan timah.
Dengan demikian, terbitnya Perpres 79/2026 memang dapat memunculkan argumentasi baru bagi Harvey Moeis dan terpidana perkara timah lainnya apabila mereka memilih menempuh PK. Akan tetapi, regulasi tersebut tidak secara otomatis membatalkan vonis, menghapus status terpidana, ataupun menyatakan tindakan yang menjadi objek perkara sebelumnya legal. Penilaian akhirnya bergantung pada hubungan antara ketentuan baru, fakta perkara, dasar pemidanaan, serta alasan PK yang diajukan. Sampai terdapat permohonan dan putusan baru dari pengadilan, vonis yang telah berkekuatan hukum tetap tetap berlaku. Perpres baru tersebut untuk saat ini lebih tepat dipandang sebagai potensi dasar argumentasi hukum yang masih harus diuji melalui proses peradilan.




