Jakarta, 5 Mei 2026 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kebijakan insentif bagi kendaraan listrik tetap dipertahankan, termasuk keringanan pajak serta pembebasan dari aturan ganjil genap. Kebijakan ini dinilai penting untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan di ibu kota.
Pemprov menilai insentif tersebut telah memberikan dampak positif terhadap minat masyarakat dalam beralih ke kendaraan listrik. Selain lebih ramah lingkungan, kendaraan listrik juga dianggap sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi emisi dan polusi udara di Jakarta.
Kebijakan bebas ganjil genap menjadi salah satu daya tarik utama, karena memberikan fleksibilitas bagi pengguna kendaraan listrik dalam beraktivitas tanpa terikat pembatasan lalu lintas. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan jumlah kendaraan listrik di jalanan.
Selain itu, keringanan pajak juga dinilai mampu menekan biaya kepemilikan kendaraan listrik yang masih relatif tinggi dibandingkan kendaraan konvensional. Dengan adanya insentif, masyarakat diharapkan semakin tertarik untuk beralih.
Pemerintah daerah juga terus mendorong pengembangan infrastruktur pendukung, seperti stasiun pengisian kendaraan listrik umum, agar penggunaan kendaraan listrik semakin praktis dan nyaman.
Meski demikian, evaluasi kebijakan akan tetap dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitasnya. Pemprov juga mempertimbangkan keseimbangan antara insentif dan pengaturan lalu lintas agar tetap kondusif.
Dengan langkah ini, DKI Jakarta berharap dapat mempercepat transisi menuju transportasi yang lebih bersih serta mendukung upaya pengurangan dampak perubahan iklim di wilayah perkotaan.







