Surabaya, 12 Juni 2026 – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan enam orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan melibatkan 26 mahasiswa dan dosen di lingkungan kampus. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah awal untuk memastikan proses penanganan laporan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak universitas menegaskan bahwa keputusan penonaktifan bersifat administratif selama proses pemeriksaan berlangsung dan tidak mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman serta memberikan ruang bagi proses investigasi internal tanpa adanya potensi intervensi. Kasus ini kemudian menjadi perhatian luas karena menyangkut perlindungan sivitas akademika dan komitmen perguruan tinggi dalam menangani dugaan pelanggaran etik maupun hukum.
Pihak Unesa menyampaikan bahwa seluruh laporan yang diterima telah ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan kampus. Tim yang menangani perkara tersebut melakukan proses verifikasi terhadap informasi, pengumpulan keterangan dari berbagai pihak, serta pendalaman terhadap dugaan yang dilaporkan. Universitas juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban maupun pelapor menjadi salah satu prioritas selama proses pemeriksaan berlangsung. Selain menjaga kerahasiaan identitas pihak-pihak yang terlibat, kampus berupaya memastikan seluruh proses berjalan dengan mengedepankan prinsip keadilan, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak setiap individu. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas proses penanganan sekaligus memberikan rasa aman bagi seluruh sivitas akademika.
Kasus dugaan pelecehan di lingkungan pendidikan kembali mengingatkan pentingnya keberadaan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di institusi pendidikan tinggi. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai perguruan tinggi telah memperkuat kebijakan internal melalui pembentukan satuan tugas, penyusunan prosedur pelaporan, hingga penyediaan layanan pendampingan bagi korban. Langkah-langkah tersebut bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, maupun intimidasi. Para pemerhati pendidikan menilai bahwa keberanian korban dan saksi untuk melaporkan dugaan pelanggaran perlu diimbangi dengan sistem yang mampu memberikan perlindungan secara menyeluruh. Dengan demikian, proses penyelesaian perkara dapat berlangsung secara adil tanpa menimbulkan tekanan tambahan terhadap pihak yang melapor.
Kalangan akademisi menilai bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika. Penanganan setiap dugaan pelanggaran harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan fakta, bukti, dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan internal maupun ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sehingga setiap pihak yang sedang menjalani proses pemeriksaan memperoleh kesempatan untuk memberikan keterangan dan pembelaan. Keseimbangan antara perlindungan terhadap korban dan penghormatan terhadap hak terlapor menjadi aspek penting dalam menjaga kredibilitas proses investigasi. Pendekatan yang objektif diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika.
Perhatian terhadap isu kekerasan seksual di lingkungan kampus terus meningkat seiring semakin besarnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menciptakan ruang pendidikan yang aman. Berbagai institusi pendidikan kini didorong untuk memperkuat mekanisme pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta peningkatan kapasitas tenaga pendidik dan mahasiswa dalam memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual. Selain itu, keberadaan layanan konseling dan pendampingan psikologis juga dinilai penting bagi pihak-pihak yang terdampak agar proses pemulihan dapat berjalan secara optimal. Kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan berbagai lembaga terkait menjadi salah satu faktor yang dinilai mampu memperkuat sistem perlindungan di lingkungan pendidikan tinggi.
Di tengah proses pemeriksaan yang masih berlangsung, berbagai pihak mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh tahapan investigasi selesai dilakukan. Informasi yang berkembang di ruang publik diharapkan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi pihak-pihak yang terlibat. Transparansi dalam penyampaian perkembangan penanganan perkara juga dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen institusi dalam menyelesaikan setiap laporan secara profesional. Sikap yang menghormati proses hukum dan mekanisme internal dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga objektivitas selama penanganan kasus berlangsung.
Keputusan Unesa menonaktifkan enam orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswa dan dosen menunjukkan langkah awal institusi dalam merespons laporan yang diterima. Proses pemeriksaan yang dilakukan diharapkan mampu mengungkap fakta secara menyeluruh dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak setiap pihak. Pada saat yang sama, penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menjadi agenda penting yang terus mendapat perhatian berbagai kalangan. Dengan komitmen seluruh pihak, lingkungan kampus diharapkan dapat menjadi ruang belajar yang aman, inklusif, dan memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh sivitas akademika.




