Jakarta, 6 Mei 2026 – Kementerian Agama mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penerimaan santri baru di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, menyusul munculnya kasus dugaan pencabulan yang menjadi perhatian publik.
Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari evaluasi dan penanganan serius terhadap kasus yang diduga melibatkan lingkungan pesantren. Kemenag menilai langkah penghentian sementara diperlukan untuk memastikan situasi tetap kondusif dan proses pemeriksaan berjalan maksimal.
Selain menghentikan penerimaan santri baru, pihak terkait juga disebut melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap santri yang masih berada di lingkungan pesantren.
Kementerian Agama menegaskan bahwa lembaga pendidikan keagamaan harus menjadi tempat yang aman bagi peserta didik dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan.
Kasus ini sebelumnya memicu perhatian luas masyarakat karena menyangkut perlindungan anak dan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan berbasis agama.
Pihak aparat penegak hukum juga terus melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kemenag menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di pesantren guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Selain proses hukum, berbagai pihak juga mendorong adanya pendampingan psikologis bagi korban agar proses pemulihan dapat berjalan dengan baik.
Pemerintah berharap seluruh lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, dapat memperkuat sistem perlindungan peserta didik dan menjaga lingkungan belajar yang aman serta sehat bagi para santri.







