Jakarta, 9 Mei 2026 – Dua aparatur sipil negara atau ASN yang diduga terlibat dalam jaringan joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) kini juga disorot karena diduga memperjualbelikan blangko e-KTP seharga Rp50 ribu per lembar untuk kepentingan pemalsuan identitas peserta.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena tidak hanya berkaitan dengan praktik kecurangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi, tetapi juga menyangkut dugaan penyalahgunaan dokumen administrasi kependudukan negara.
Penyidik menduga blangko e-KTP digunakan untuk mempermudah proses penggantian identitas peserta ujian sehingga pelaku joki dapat mengikuti UTBK atas nama orang lain. Modus tersebut dinilai semakin terorganisir karena melibatkan akses terhadap dokumen identitas resmi.
Pengamat keamanan data menjelaskan bahwa penyalahgunaan dokumen kependudukan seperti e-KTP memiliki risiko besar karena dapat dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan lain, mulai dari penipuan hingga manipulasi administrasi negara. Karena itu, pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan dokumen kependudukan dinilai harus diperketat.
Pihak kepolisian kini masih mendalami peran kedua ASN tersebut dalam jaringan joki UTBK yang sebelumnya terungkap di Surabaya. Selain memeriksa aliran dana dan jaringan pelaku, aparat juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang membantu proses pemalsuan identitas.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran publik mengenai keamanan data administrasi kependudukan dan integritas proses seleksi pendidikan nasional. Pengamat pendidikan menilai praktik perjokian dan pemalsuan identitas tidak hanya merusak keadilan dalam seleksi masuk perguruan tinggi, tetapi juga dapat menghancurkan kepercayaan terhadap sistem pendidikan.
Pemerintah dan aparat penegak hukum menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan dokumen negara akan diproses secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, evaluasi terhadap sistem verifikasi identitas dalam pelaksanaan UTBK juga dinilai perlu diperkuat agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Masyarakat berharap pengungkapan kasus tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki pengawasan administrasi kependudukan sekaligus memperkuat integritas sistem pendidikan nasional agar proses seleksi mahasiswa tetap berlangsung jujur, adil, dan transparan.







