Jakarta, 28 Agustus 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon yang menguji ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Keputusan ini menjadi penting karena ketentuan tersebut sebelumnya membuka kemungkinan pemberian sanksi pidana terhadap orang yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara dalam kondisi tertentu.
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah mahasiswa yang menilai ketentuan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP berpotensi membatasi kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat. Para pemohon mempersoalkan adanya risiko kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, maupun penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan lembaga negara. Menurut pertimbangan MK, kekhawatiran tersebut memiliki dasar karena rumusan norma dapat membuka ruang penafsiran yang terlalu luas dalam penerapannya. Kondisi tersebut dinilai dapat membuat masyarakat merasa takut menyampaikan kritik secara terbuka, terutama ketika kritik tersebut diarahkan kepada kebijakan atau kinerja pemerintah dan lembaga negara.
Dalam pertimbangannya, MK menilai pemerintah dan lembaga negara tidak dapat diposisikan sama dengan individu dalam konteks perlindungan kehormatan atau nama baik. Lembaga negara merupakan institusi yang menjalankan fungsi konstitusional dan tidak memiliki perasaan sebagaimana manusia sebagai individu. Karena itu, alasan untuk menjaga kehormatan lembaga tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk membatasi kebebasan warga dalam menyampaikan pikiran dan pendapat. Menurut Mahkamah, pejabat atau individu yang berada di dalam suatu lembaga tetap memiliki perlindungan hukum sebagai pribadi, tetapi lembaga negara sebagai institusi harus terbuka terhadap kritik dan evaluasi dari masyarakat.
MK juga menyoroti pentingnya kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pikiran, sikap, kritik, dan informasi sebagai bagian dari keterlibatan dalam kehidupan bernegara. Hak tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebebasan berbicara, tetapi juga menjadi salah satu cara masyarakat melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara. Karena pemerintah dan lembaga negara menjalankan kewenangan yang berasal dari mandat konstitusi serta rakyat, kritik terhadap kebijakan dan kinerja mereka dipandang sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik. Pembatasan terhadap ruang tersebut harus memiliki dasar yang kuat dan tidak boleh menghilangkan substansi hak konstitusional warga.
Mahkamah kemudian menilai keberadaan Pasal 240 dan Pasal 241 dapat menimbulkan efek menakut-nakuti atau chilling effect di tengah masyarakat. Ketika seseorang khawatir kritik yang disampaikannya dapat berujung pada proses pidana, masyarakat berpotensi memilih untuk diam meskipun memiliki alasan yang sah untuk menyampaikan pendapat. Situasi tersebut dinilai dapat mengurangi kualitas partisipasi publik dalam kehidupan demokrasi. Padahal, kritik dan evaluasi terhadap pemerintah merupakan salah satu instrumen penting agar penyelenggaraan negara dapat terus diawasi dan diperbaiki ketika ditemukan persoalan.
Dalam putusannya, MK juga mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah hak yang dijamin dalam UUD 1945. Di antaranya adalah hak atas kepastian dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani, kebebasan berserikat dan berkumpul, serta kebebasan mengeluarkan pendapat. Hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi juga menjadi bagian dari pertimbangan Mahkamah. Menurut MK, ketentuan pidana yang dapat menimbulkan ketidakjelasan dalam membedakan kritik dan penghinaan berpotensi mengurangi perlindungan terhadap hak-hak tersebut.
Pasal 240 KUHP sebelumnya mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Ketentuan tersebut antara lain memberikan ancaman pidana bagi orang yang di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara. Ancaman pidana dapat menjadi lebih berat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerusuhan di masyarakat. Sementara itu, Pasal 241 juga mengatur mengenai penyiaran, pertunjukan, atau penempelan tulisan maupun gambar yang mengandung penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Dengan putusan MK, kedua norma tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah dan lembaga negara harus memiliki keterbukaan terhadap pengawasan masyarakat. Kritik terhadap kebijakan publik tidak seharusnya langsung dipandang sebagai serangan terhadap kehormatan lembaga, selama kritik tersebut merupakan bagian dari penyampaian pendapat dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas negara. MK menilai suara masyarakat memiliki kedudukan penting dalam negara demokratis karena rakyat merupakan pemegang kedaulatan. Dengan demikian, pemerintah dan lembaga negara dituntut mampu menerima kritik sebagai bagian dari proses perbaikan dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
Meski demikian, putusan tersebut tidak berarti seluruh bentuk penghinaan atau serangan terhadap individu menjadi bebas dari konsekuensi hukum. MK tetap membedakan antara kritik terhadap lembaga atau kebijakan dengan tindakan yang menyerang kehormatan pribadi seseorang. Perlindungan hukum terhadap nama baik individu tetap dapat diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Perbedaan tersebut penting agar kebebasan berpendapat tidak disalahartikan sebagai kebebasan melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Dalam konteks demokrasi, ruang kritik perlu tetap dijaga sekaligus disertai tanggung jawab dalam menyampaikan informasi dan pendapat.
Dengan dibatalkannya Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP, masyarakat kini mendapatkan kepastian bahwa ketentuan pidana khusus mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai dasar pemidanaan. Putusan MK juga menjadi penegasan bahwa kebebasan berpendapat dan pengawasan publik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang harus dilindungi. Pemerintah dan lembaga negara diharapkan semakin terbuka terhadap kritik, sementara masyarakat tetap dituntut menggunakan kebebasan tersebut secara bertanggung jawab. Keputusan ini menjadi salah satu putusan penting MK dalam memperkuat ruang partisipasi publik dan memastikan aturan pidana tidak digunakan dengan cara yang dapat menghambat warga dalam menyampaikan aspirasi.







