Jakarta, 15 Oktober 2026 – Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji kembali mengungkap praktik penggunaan kuota petugas untuk memberangkatkan jemaah yang tidak menjalankan tugas pelayanan haji. PT Oriana Cakrawala Tour & Travel mengakui bahwa enam jemaah biasa diberangkatkan menggunakan kuota petugas pada penyelenggaraan ibadah haji 2024. Keterangan tersebut disampaikan staf perusahaan, Siti Zulaikha, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026). Pengakuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. Jaksa mendalami mekanisme pemberangkatan serta biaya yang dibayarkan para jemaah melalui perusahaan perjalanan tersebut.
Siti Zulaikha menjelaskan bahwa pada musim haji 2024, PT Oriana Cakrawala Tour & Travel memberangkatkan tujuh orang menggunakan kuota yang diperuntukkan bagi petugas haji. Namun, dari jumlah tersebut, hanya satu orang yang benar-benar menjalankan tugas sebagai petugas. Enam orang lainnya merupakan jemaah biasa yang berangkat untuk melaksanakan ibadah haji. Keterangan tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara status keberangkatan yang digunakan dengan kegiatan yang dilakukan para jemaah. Fakta tersebut menjadi perhatian jaksa dalam menelusuri penggunaan kuota petugas pada penyelenggaraan haji tahun tersebut.
Praktik serupa ternyata juga terjadi pada penyelenggaraan ibadah haji 2023. Siti mengungkapkan bahwa perusahaannya memberangkatkan lima orang dengan menggunakan kuota petugas haji pada tahun tersebut. Dari lima orang itu, hanya dua yang benar-benar bertugas memberikan pelayanan kepada jemaah. Sementara itu, tiga orang lainnya berangkat sebagai jemaah biasa tanpa menjalankan fungsi petugas haji. Dengan demikian, berdasarkan kesaksian Siti, terdapat sembilan jemaah biasa yang menggunakan kuota petugas melalui perusahaan tersebut sepanjang 2023 dan 2024.
Dalam persidangan, jaksa turut mendalami besaran biaya yang dibayarkan para jemaah untuk mendapatkan layanan keberangkatan tersebut. Siti menjelaskan bahwa biaya perjalanan tidak sama untuk setiap orang karena bergantung pada fasilitas yang dipilih. Nilainya berkisar antara 13.500 hingga 20.000 dolar Amerika Serikat per jemaah. Perbedaan tarif antara lain dipengaruhi oleh penggunaan fasilitas penerbangan kelas bisnis. Keterangan mengenai pembayaran tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengetahui pola transaksi dalam pemberangkatan jemaah menggunakan kuota petugas.
Selain membahas biaya perjalanan, jaksa juga mempertanyakan kemungkinan adanya pemberian uang kepada pihak Kementerian Agama. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pembayaran sebagai bentuk ucapan terima kasih atas proses pemberangkatan jemaah. Siti membantah bahwa pihak perusahaannya memberikan uang semacam itu kepada pejabat atau pegawai kementerian. Bantahan tersebut disampaikan secara langsung di hadapan majelis hakim. Keterangan saksi selanjutnya menjadi salah satu bahan yang dapat dinilai bersama alat bukti lainnya dalam proses persidangan.
Siti juga memberikan penjelasan mengenai jumlah jemaah haji khusus yang diberangkatkan PT Oriana Cakrawala Tour & Travel. Pada 2023, perusahaan tersebut memberangkatkan sebanyak 46 jemaah haji khusus yang disebut merupakan jemaah biasa. Sementara pada 2024, jumlah jemaah haji khusus yang diberangkatkan mencapai 55 orang. Di luar kelompok tersebut, terdapat tujuh orang yang diberangkatkan menggunakan kuota petugas, dengan enam di antaranya tidak menjalankan tugas sebagai petugas. Rincian ini memperlihatkan perbedaan kategori pemberangkatan yang sedang ditelusuri dalam pemeriksaan perkara.
Perkara dugaan korupsi kuota haji bermula dari kebijakan pembagian tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk penyelenggaraan haji 2024. Dalam pelaksanaannya, tambahan kuota tersebut dibagi menjadi 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus. Pembagian tersebut kemudian menjadi objek penyidikan karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jaksa menilai terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota tambahan yang berdampak pada penyelenggaraan ibadah haji. Pemeriksaan terhadap perusahaan perjalanan dilakukan untuk menelusuri pelaksanaan pembagian kuota dan pihak-pihak yang terlibat.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan kuota haji 2023–2024. Jaksa mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan sebesar 271.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4 miliar serta memperkaya pihak lain. Total kerugian keuangan negara yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp622,09 miliar. Selain Yaqut, perkara tersebut melibatkan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba. Seluruh dakwaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pengakuan PT Oriana Cakrawala Tour & Travel menambah rangkaian keterangan mengenai penggunaan kuota petugas untuk memberangkatkan jemaah biasa. Temuan dalam persidangan tersebut menimbulkan perhatian terhadap pengawasan administrasi dan ketepatan penggunaan kuota pada penyelenggaraan ibadah haji. Pemeriksaan saksi diharapkan dapat memperjelas bagaimana mekanisme pemberangkatan dilakukan serta apakah terdapat keterkaitan dengan dugaan penyimpangan yang didakwakan jaksa. Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan dan alat bukti sebelum menentukan kesimpulan hukum terhadap para terdakwa. Proses persidangan juga menjadi bagian penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota haji agar pelayanan kepada calon jemaah dapat berjalan lebih tertib dan adil.





