Pekanbaru, 7 September 2026 – Kepolisian Daerah Riau terus memperkuat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai wilayah sepanjang 2026. Hingga Senin, 7 September 2026, Ditreskrimsus Polda Riau bersama jajaran polres telah menangani 45 perkara karhutla dengan total 49 orang ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah tersebut bertambah dibandingkan perkembangan sebelumnya yang mencatat 44 tersangka dari 41 perkara pada Minggu, 6 September. Penambahan kasus menunjukkan penyelidikan terhadap sejumlah lokasi kebakaran masih terus berjalan. Polda Riau menjadi salah satu jajaran kepolisian yang paling banyak melakukan penindakan perkara karhutla secara nasional. Luas lahan yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani kepolisian tercatat mencapai sekitar 2.958 hektare. Polisi memastikan setiap kasus akan diproses berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan di lapangan.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan penindakan terhadap puluhan tersangka menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menangani kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, tindakan tegas tidak hanya diarahkan kepada orang yang sengaja membakar lahan, tetapi juga terhadap pihak yang karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran meluas. Karhutla mempunyai dampak besar terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga kualitas udara. Karena itu, kepolisian tidak ingin penanganan hanya berhenti pada proses pemadaman. Setiap lokasi kebakaran akan diperiksa untuk mengetahui penyebab dan pihak yang mempunyai tanggung jawab terhadap kejadian tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, penyidik akan melanjutkan perkara sesuai ketentuan hukum. Pendekatan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik pembakaran lahan berulang.
Dari 45 perkara yang kini ditangani, sebanyak 26 kasus masih berada dalam tahap penyidikan. Dua perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, sedangkan 17 perkara lainnya sudah dilimpahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum berikutnya. Perkembangan tersebut menunjukkan sebagian kasus telah bergerak dari tahap penyidikan menuju proses penuntutan. Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi, pemeriksaan ahli, dokumen, dan bukti dari lokasi kebakaran untuk perkara yang belum selesai. Pendekatan scientific criminal investigation juga digunakan untuk mengetahui sumber dan pola penyebaran api. Pemeriksaan tersebut diperlukan karena tidak semua kebakaran mempunyai penyebab yang sama. Penyidik harus membedakan kebakaran yang muncul akibat kesengajaan, kelalaian, maupun faktor lainnya sebelum menentukan pertanggungjawaban pidana.
Penanganan kasus tersebar di berbagai kabupaten dan kota yang selama ini mempunyai tingkat kerawanan karhutla cukup tinggi. Kabupaten Pelalawan, Bengkalis, Indragiri Hilir, Kampar, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Siak, Dumai, hingga Kota Pekanbaru termasuk wilayah yang menangani perkara. Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani langsung perkara yang membutuhkan penyelidikan lebih mendalam. Beberapa kasus terjadi di kawasan gambut yang mempunyai karakter mudah terbakar ketika memasuki musim kering. Api pada lahan tersebut dapat merambat di bawah permukaan dan sulit dipadamkan secara cepat. Kondisi itu membuat satu tindakan pembakaran berpotensi menimbulkan dampak yang jauh lebih luas dibandingkan lokasi awal. Kepolisian karena itu meminta masyarakat tidak menggunakan api untuk membersihkan atau membuka lahan.
Hasil penyidikan terhadap sejumlah perkara menunjukkan pembukaan lahan menjadi salah satu modus yang banyak ditemukan. Beberapa tersangka diduga sengaja membakar vegetasi untuk mempersiapkan kawasan perkebunan sawit maupun tanaman hortikultura. Cara tersebut dianggap lebih murah dan cepat dibandingkan membersihkan lahan menggunakan metode tanpa pembakaran. Namun, api dapat dengan mudah keluar dari batas lahan ketika kondisi kering dan angin cukup kuat. Selain kesengajaan, polisi juga menemukan perkara yang berawal dari pembakaran sampah kemudian merembet ke kawasan lebih luas. Salah satu kasus terbaru terjadi di Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan luas area terbakar sekitar 85 hektare. Seorang pria berinisial TH ditetapkan sebagai tersangka setelah pembakaran sampah yang dilakukannya diduga menjadi awal kebakaran lahan tersebut.
Polda Riau menegaskan penegakan hukum tidak hanya diarahkan kepada pelaku perseorangan. Penyelidikan juga dapat menyasar korporasi apabila ditemukan bukti perusahaan mempunyai keterkaitan dengan kebakaran di wilayah konsesi atau lahan yang dikelolanya. Kapolda memastikan tidak ada perbedaan perlakuan apabila unsur pidana dapat dibuktikan. Pemeriksaan terhadap perusahaan membutuhkan penelusuran mengenai penguasaan lahan, tanggung jawab pengelolaan, sistem pencegahan kebakaran, hingga tindakan yang dilakukan ketika api pertama kali muncul. Polisi juga dapat meminta keterangan ahli untuk menentukan hubungan antara aktivitas perusahaan dan kejadian kebakaran. Penindakan terhadap korporasi menjadi perhatian pemerintah pusat dalam upaya menekan karhutla. Seluruh proses tetap harus didasarkan pada alat bukti dan konstruksi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di tingkat nasional, kepolisian juga terus meningkatkan penindakan terhadap tindak pidana karhutla di sejumlah provinsi. Jumlah tersangka yang diproses secara nasional terus bergerak seiring penambahan laporan dan hasil penyidikan di daerah. Polda Riau menjadi salah satu wilayah dengan jumlah tersangka terbesar karena tingginya intensitas penanganan kasus sepanjang tahun. Kondisi geografis Riau yang mempunyai kawasan gambut dan perkebunan luas membuat provinsi tersebut memiliki tingkat kerawanan kebakaran cukup tinggi pada musim kemarau. Kebakaran yang tidak segera dikendalikan dapat menghasilkan asap dalam jumlah besar dan menyebar ke kabupaten maupun provinsi lain. Dampaknya dapat dirasakan sektor kesehatan, pendidikan, transportasi, dan aktivitas masyarakat. Karena itu, penegakan hukum ditempatkan sebagai salah satu bagian dari strategi yang berjalan bersama pencegahan dan pemadaman.
Selain penindakan, Polda Riau menjalankan pendekatan Green Policing yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari tugas kepolisian. Pendekatan tersebut dilakukan melalui edukasi, patroli, pencegahan dini, kolaborasi dengan masyarakat, serta kegiatan pemulihan lingkungan. Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan perangkat desa dikerahkan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat di kawasan rawan. Warga diminta memahami bahwa membuka lahan dengan api dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila kebakaran kemudian menyebar. Pengawasan juga diperkuat di kawasan perkebunan, lahan gambut, serta desa yang mempunyai riwayat kebakaran berulang. Ketika satelit mendeteksi titik panas, petugas di lapangan diminta segera melakukan pemeriksaan langsung. Langkah cepat diperlukan agar api dapat ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran berskala besar.
Penanganan karhutla di Riau juga dilakukan melalui kolaborasi Polda Riau, Kodam XIX/Tuanku Tambusai, BPBD, Manggala Agni, pemerintah daerah, Masyarakat Peduli Api, serta berbagai unsur lainnya. Personel gabungan melakukan patroli, pemadaman, pendinginan, dan pemantauan kawasan yang sebelumnya terbakar. Kapolda Riau bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo sebelumnya turun langsung memeriksa penanganan karhutla di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Jajaran kewilayahan juga diperintahkan melakukan pemeriksaan darat terhadap setiap titik panas yang terdeteksi. Polisi mengingatkan bahwa hotspot tidak selalu berarti kebakaran aktif sehingga kondisi sebenarnya harus dipastikan melalui pengecekan lapangan. Namun, apabila ditemukan api, pemadaman harus segera dilakukan dan dilanjutkan dengan pendinginan sampai kawasan benar-benar aman. Strategi tersebut diharapkan mampu mencegah perluasan kebakaran sekaligus menekan kemunculan titik api baru.
Polda Riau menegaskan penambahan jumlah tersangka menjadi 49 orang tidak membuat penanganan perkara karhutla berhenti. Penyidik masih mengembangkan sejumlah kasus dan membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. Masyarakat, pemilik lahan, dan perusahaan diminta menghentikan seluruh praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Kepolisian juga mengajak warga segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi menyebabkan kebakaran meluas. Penanganan karhutla dinilai membutuhkan keseimbangan antara pencegahan, pemadaman, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan. Dengan luas wilayah terdampak yang telah mencapai ribuan hektare, pengawasan akan terus diperkuat selama kondisi cuaca masih meningkatkan risiko kebakaran. Polda Riau berharap tindakan hukum terhadap puluhan tersangka dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kesadaran bahwa menjaga hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama.







