Jakarta, 16 Oktober 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dengan nilai proyek mencapai Rp148 miliar. Tersangka bernama Bima Setiawan diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah perusahaan yang memperoleh pekerjaan pengadaan di lingkungan BNPB. KPK menilai hubungan tersebut mengindikasikan adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran penanggulangan bencana. Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan Dana Siap Pakai (DSP), yakni anggaran yang memiliki peran penting dalam penanganan kondisi darurat. Penyidik kini mendalami proses penunjukan penyedia, hubungan antarperusahaan, serta dugaan keuntungan yang diperoleh pihak-pihak terkait.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di BNPB sepanjang periode 2024 hingga 2026. Dalam kurun waktu tersebut, sejumlah paket pekerjaan diberikan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada perusahaan penyedia. KPK menduga terdapat hubungan kepentingan antara pihak yang memiliki pengaruh dalam proses pengadaan dan perusahaan yang mendapatkan pekerjaan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan penyimpangan apabila keputusan pengadaan tidak dilakukan berdasarkan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku. Penyidik juga menelusuri apakah hubungan tersebut memberikan keuntungan tertentu kepada pihak yang terlibat. Pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, transaksi keuangan, dan proses penentuan penyedia menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara.
Nilai proyek yang menjadi perhatian penyidik mencapai sekitar Rp148 miliar dan tersebar dalam beberapa tahun anggaran. Pada 2024, nilai pengadaan yang diduga berkaitan dengan perusahaan terafiliasi mencapai Rp45,76 miliar. Angka tersebut meningkat menjadi sekitar Rp52,27 miliar pada 2025, kemudian mencapai Rp50 miliar pada 2026. KPK menduga rangkaian proyek tersebut melibatkan perusahaan yang mempunyai hubungan dengan Bima Setiawan. Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah hubungan itu memengaruhi keputusan pengadaan atau memberikan perlakuan khusus kepada penyedia tertentu. Nilai Rp148 miliar merupakan total pengadaan yang disorot dalam perkara, bukan angka kerugian negara yang telah dipastikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Bima Setiawan merupakan tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik kandung mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Menurut KPK, posisi tersebut diduga berkaitan dengan keterlibatan Bima dalam proses pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai. Penyidik menilai adanya indikasi konflik kepentingan karena perusahaan yang memperoleh pekerjaan diduga memiliki afiliasi dengan Bima. Dalam perkara ini, Bima dijerat menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut berkaitan dengan keterlibatan dalam pengadaan yang memiliki benturan kepentingan dan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang. KPK menegaskan bahwa hubungan keluarga dengan pejabat bukan satu-satunya dasar penetapan tersangka, melainkan dugaan perbuatan melawan hukum yang ditemukan selama penyidikan.
Penyidik juga mengungkap dugaan pemanfaatan dana pengadaan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham perusahaan. KPK menduga dana yang mengalir kepada perusahaan terafiliasi dengan Bima digunakan untuk membeli saham PT Medela Potentia Tbk melalui PT Alfa Veritas Energizer. Perusahaan tersebut tercatat memiliki sekitar 150,4 juta lembar saham atau setara 1,07 persen kepemilikan. Berdasarkan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut mencapai sekitar Rp30,98 miliar. Temuan itu menjadi salah satu fokus penyidik dalam menelusuri penggunaan uang yang diduga berasal dari pengadaan BNPB. KPK masih mendalami aliran dana dan keterkaitan transaksi tersebut dengan dugaan penyimpangan yang sedang disidik.
Kasus dugaan korupsi di BNPB terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua kelompok perkara yang berbeda. Selain Bima Setiawan, tersangka lainnya adalah Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarian. Richard dan Gabriel diduga terlibat dalam perkara terkait pengadaan, sedangkan Gery dan Syifa berasal dari pihak swasta. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum tanpa mempertimbangkan hubungan keluarga maupun kedudukan seseorang. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menegaskan bahwa setiap pihak yang diduga terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, KPK juga mendalami dugaan penyalahgunaan kedudukan oleh tenaga ahli BNPB untuk melakukan pendekatan kepada perusahaan penyedia barang dan jasa. Pemeriksaan diarahkan pada proses penunjukan langsung, hubungan antara pejabat dan penyedia, serta kemungkinan penerimaan keuntungan yang tidak sah. Penelusuran tersebut diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara dan menentukan besarnya kerugian apabila ditemukan kerugian keuangan negara. Seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan selama proses hukum berlangsung.
Dugaan konflik kepentingan dalam proyek senilai Rp148 miliar menjadi perhatian karena Dana Siap Pakai memiliki fungsi strategis dalam penanggulangan bencana. Anggaran tersebut disediakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat ketika terjadi keadaan darurat, sehingga penggunaannya harus dilakukan secara cepat sekaligus dapat dipertanggungjawabkan. Penyimpangan dalam proses pengadaan berpotensi mengurangi efektivitas bantuan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran kemanusiaan. KPK diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian transaksi serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Di sisi lain, pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap proses pengadaan darurat agar fleksibilitas penggunaan anggaran tidak membuka peluang konflik kepentingan. Pengusutan perkara ini menjadi pengingat pentingnya transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana.





