Jakarta, 5 September 2026 – Kementerian Perhubungan menaikkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi menjadi 40 persen dari Tarif Batas Atas sesuai kelompok pelayanan. Batas tersebut meningkat dari ketentuan Agustus 2026 yang berada pada level maksimal 30 persen. Penyesuaian dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi perkembangan harga avtur yang kembali meningkat pada September. Kebijakan tersebut membuka ruang bagi maskapai untuk menyesuaikan komponen biaya tambahan dalam harga tiket pesawat. Namun, Kemenhub menegaskan kenaikan batas fuel surcharge tidak berarti tarif dasar tiket pesawat otomatis meningkat. Maskapai juga tidak diwajibkan menerapkan fuel surcharge hingga batas maksimal 40 persen.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menjelaskan kebijakan tersebut berlaku untuk periode September 2026. Penetapannya mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 mengenai besaran biaya tambahan akibat fluktuasi bahan bakar untuk tarif penumpang kelas ekonomi penerbangan berjadwal domestik. Pemerintah melakukan evaluasi secara berkala dengan memperhatikan perkembangan rata-rata harga avtur nasional. Hasil evaluasi menjadi dasar untuk menentukan ruang penyesuaian biaya bahan bakar yang dapat diterapkan maskapai. Mekanisme tersebut diperlukan karena bahan bakar merupakan salah satu komponen terbesar dalam biaya operasional penerbangan. Perubahan harga avtur karena itu dapat memberikan tekanan cukup besar terhadap struktur biaya perusahaan penerbangan.

Berdasarkan publikasi harga per 1 September 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat sekitar Rp23.315 per liter. Angka tersebut meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan Agustus yang berada di kisaran Rp21.892 per liter. Kenaikan dipengaruhi perkembangan harga energi dunia di tengah dinamika geopolitik global yang masih berlangsung. Perubahan harga minyak internasional kemudian ikut memengaruhi biaya pengadaan bahan bakar penerbangan di dalam negeri. Pemerintah menilai kondisi tersebut memenuhi dasar untuk melakukan penyesuaian batas maksimal fuel surcharge. Kenaikan menjadi 40 persen diberikan sebagai ruang bagi maskapai untuk merespons tambahan biaya operasional yang muncul akibat kenaikan avtur.

Kemenhub menekankan angka 40 persen tidak dapat diartikan bahwa harga tiket pesawat akan langsung naik sebesar 40 persen. Persentase tersebut merupakan batas maksimal komponen fuel surcharge yang dihitung berdasarkan Tarif Batas Atas, bukan persentase kenaikan dari keseluruhan harga tiket yang dibayarkan penumpang. Berdasarkan perhitungan pemerintah, dampak penyesuaian fuel surcharge terhadap harga tiket secara rata-rata diperkirakan berada di kisaran 8 persen. Besaran yang benar-benar diterapkan dapat berbeda pada setiap maskapai maupun rute penerbangan. Perusahaan penerbangan tetap mempunyai ruang menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal dengan mempertimbangkan strategi bisnis dan kondisi pasar. Persaingan antarmaskapai juga dapat memengaruhi keputusan masing-masing perusahaan dalam menentukan harga.

Fuel surcharge sendiri merupakan komponen yang berdiri terpisah dari tarif dasar penerbangan. Karena itu, Kemenhub meminta masyarakat membedakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar dengan perubahan Tarif Batas Atas atau tarif dasar tiket pesawat. Pemerintah belum mengubah struktur tarif dasar melalui kebijakan terbaru tersebut. Setiap maskapai juga diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah sehingga konsumen dapat mengetahui struktur biaya yang dibayarkan. Transparansi tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami alasan perubahan harga tiket pada suatu periode. Maskapai tidak diperbolehkan menggunakan penyesuaian fuel surcharge sebagai alasan untuk menetapkan harga di luar ketentuan tarif yang berlaku.

Perubahan harga avtur pada September terjadi di sejumlah bandara utama Indonesia. Di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur untuk penerbangan domestik tercatat meningkat dari sekitar Rp21.102 per liter menjadi Rp22.471 per liter. Di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, harga bergerak dari sekitar Rp21.926 menjadi Rp23.350 per liter. Kenaikan juga terjadi di Bandara Kualanamu, Juanda, serta Sultan Hasanuddin dengan tingkat yang berbeda sesuai lokasi dan struktur biaya distribusinya. Kondisi tersebut menunjukkan tekanan biaya bahan bakar tidak hanya terjadi pada satu wilayah penerbangan. Maskapai dengan jaringan penerbangan domestik yang luas harus memperhitungkan perubahan tersebut dalam pengelolaan biaya operasional.

Kenaikan harga avtur menjadi persoalan penting bagi industri karena bahan bakar dapat mengambil porsi sekitar 35 hingga 40 persen dari biaya operasional maskapai. Selain avtur, perusahaan penerbangan menghadapi komponen biaya lain seperti sewa dan perawatan pesawat, suku cadang, tenaga kerja, pelayanan bandara, serta biaya yang berkaitan dengan nilai tukar mata uang asing. Sebagian komponen tersebut menggunakan dolar Amerika Serikat sehingga perubahan nilai tukar juga dapat memengaruhi beban perusahaan. Kombinasi kenaikan harga energi dan tekanan biaya lainnya membuat maskapai membutuhkan ruang untuk menjaga keberlanjutan operasional. Namun, kenaikan harga tiket yang terlalu tinggi juga berisiko menekan permintaan perjalanan udara. Pemerintah karena itu berusaha menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan kemampuan masyarakat membeli tiket.

Kemenhub memastikan akan meningkatkan pengawasan terhadap penerapan tarif setelah batas fuel surcharge dinaikkan. Pemantauan dilakukan terhadap harga yang diterapkan maskapai, perkembangan avtur, serta kepatuhan perusahaan dalam mencantumkan komponen biaya tambahan pada tiket. Harga akhir yang dibayarkan penumpang tetap harus mengikuti ketentuan Tarif Batas Atas yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila ditemukan pelanggaran, Kemenhub menyatakan dapat memberikan sanksi kepada badan usaha angkutan udara sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga akan memperhatikan perkembangan daya beli masyarakat ketika melakukan evaluasi berikutnya. Pengawasan diperlukan agar fleksibilitas yang diberikan kepada maskapai tidak berkembang menjadi kenaikan tarif tanpa kendali.

Bagi calon penumpang, dampak kebijakan kemungkinan tidak akan seragam pada seluruh rute dan jadwal penerbangan. Maskapai dapat mempertimbangkan tingkat keterisian pesawat, persaingan pada suatu rute, periode perjalanan, serta kondisi permintaan sebelum menentukan besaran fuel surcharge. Pada rute dengan tingkat persaingan tinggi, perusahaan dapat memilih tidak menggunakan seluruh ruang kenaikan untuk mempertahankan daya tarik harga tiket. Sebaliknya, rute dengan biaya operasional lebih tinggi dapat mengalami penyesuaian lebih besar selama tetap berada dalam batas regulasi. Kondisi tersebut membuat masyarakat perlu membandingkan harga penerbangan ketika merencanakan perjalanan. Perubahan tarif juga dapat terjadi secara dinamis mengikuti kebijakan komersial masing-masing maskapai.

Kenaikan batas maksimal fuel surcharge menjadi 40 persen pada akhirnya menjadi respons pemerintah terhadap kenaikan harga avtur pada September 2026, bukan perubahan langsung terhadap tarif dasar penerbangan. Pemerintah memperkirakan dampaknya terhadap rata-rata harga tiket berada di kisaran 8 persen apabila ruang penyesuaian digunakan oleh maskapai. Besaran aktual tetap bergantung pada keputusan masing-masing perusahaan dan kondisi pasar penerbangan. Kemenhub akan terus mengevaluasi harga avtur sehingga batas fuel surcharge dapat kembali disesuaikan apabila kondisi energi berubah. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang bagi maskapai menjaga operasional tanpa mengabaikan keterjangkauan tiket bagi masyarakat. Pemerintah menegaskan konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, dan perlindungan konsumen tetap menjadi tiga pertimbangan utama dalam pengaturan tarif.