Pontianak, 29 Oktober 2026 – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap perkembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2026. Sebanyak 245 orang dan 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam serangkaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana lingkungan tersebut. Informasi itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin dalam konferensi pers yang berlangsung di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026). Penetapan ratusan tersangka tersebut menunjukkan luasnya penanganan perkara yang melibatkan pelaku perseorangan maupun badan usaha dengan dugaan pelanggaran yang berbeda. Kepolisian menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan untuk menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta kerugian bagi masyarakat.
Dalam penanganan perkara yang melibatkan individu, Bareskrim Polri mencatat sebanyak 287 laporan polisi dengan total luas hutan dan lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan polisi, disusul Riau sebanyak 59 laporan dan Kalimantan Tengah dengan 43 laporan. Sementara itu, Sumatera Selatan mencatat 42 laporan dan Kalimantan Timur sebanyak 30 laporan terkait dugaan tindak pidana karhutla. Sebaran perkara tersebut memperlihatkan bahwa kebakaran hutan dan lahan masih menjadi persoalan serius di sejumlah provinsi yang memiliki kawasan perkebunan, hutan produksi, dan lahan gambut. Berdasarkan hasil penanganan kepolisian, sebagian peristiwa kebakaran diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan menggunakan api, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian. Penyidik terus mendalami hubungan antara tindakan para tersangka dan munculnya kebakaran untuk memastikan penerapan ketentuan pidana yang sesuai dengan fakta setiap perkara.
Penanganan terhadap korporasi juga menjadi perhatian karena luas lahan yang tercatat dalam perkara perusahaan mencapai angka jauh lebih besar dibandingkan kasus perseorangan. Polri mengungkap terdapat 104 laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan badan usaha dalam kebakaran hutan dan lahan dengan total area terdampak mencapai 29.168,78 hektare. Dari keseluruhan perkara yang ditangani, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim bersama jajaran kepolisian daerah. Empat perusahaan di antaranya merupakan korporasi penanaman modal asing yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. Perusahaan penanaman modal asing yang disebut dalam pengungkapan tersebut meliputi PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. Kepolisian menyatakan bahwa jumlah tersangka korporasi masih berpotensi bertambah apabila proses penyidikan lanjutan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka.
Dalam mengungkap dugaan tindak pidana karhutla, kepolisian menerapkan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah untuk memperkuat proses pembuktian. Pendekatan tersebut memungkinkan penyidik memeriksa kondisi lokasi kebakaran, mengidentifikasi titik awal munculnya api, serta menganalisis berbagai faktor yang diduga berkontribusi terhadap penyebaran kebakaran. Pemeriksaan juga dapat melibatkan dokumen pengelolaan lahan, aktivitas operasional perusahaan, keterangan saksi, dan hasil pengujian teknis yang relevan dengan kejadian. Dalam perkara korporasi, penentuan pertanggungjawaban pidana memerlukan pembuktian mengenai tindakan atau kelalaian yang berkaitan dengan kewajiban perusahaan dalam mencegah serta menangani kebakaran. Kabareskrim menegaskan bahwa tindakan hukum tidak hanya ditujukan kepada pihak yang diduga sengaja membakar lahan, tetapi juga kepada pihak yang kelalaiannya memenuhi unsur pelanggaran pidana. Seluruh proses tersebut harus tetap memperhatikan hak tersangka serta prinsip praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain menetapkan tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan sejumlah indikator pelanggaran yang ditemukan. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan berbagai kondisi, termasuk kejadian kebakaran berulang, dugaan titik awal api yang berasal dari kawasan konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran. Langkah administratif ini menjadi perhatian karena perusahaan yang mengelola kawasan hutan maupun perkebunan memiliki kewajiban untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perlindungan lingkungan. Namun, rekomendasi pencabutan izin tidak secara otomatis berarti izin seluruh perusahaan tersebut telah dicabut karena keputusan administratif tetap memerlukan proses dan kewenangan instansi terkait. Penanganan perkara pidana dan evaluasi perizinan dapat berjalan melalui mekanisme berbeda dengan tujuan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan terhadap kewajiban perusahaan dalam menyediakan fasilitas pencegahan kebakaran juga menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko kejadian serupa pada masa mendatang.
Dari sisi ketentuan hukum, para tersangka dapat dikenakan sejumlah pasal yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perkebunan, serta kehutanan sesuai perbuatan yang ditemukan dalam penyidikan. Untuk perkara korporasi, kepolisian menyebut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai salah satu dasar penerapan pasal pidana. Ketentuan tersebut mengatur pertanggungjawaban atas perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, termasuk pelanggaran yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian. Sementara itu, penerapan pasal terhadap tersangka perseorangan disesuaikan dengan karakteristik tindakan, lokasi kejadian, serta unsur pelanggaran yang dapat dibuktikan. Kebakaran hutan dan lahan sendiri memiliki dampak yang luas karena dapat menurunkan kualitas udara, mengganggu aktivitas ekonomi, merusak ekosistem, dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap. Oleh karena itu, penegakan hukum menjadi salah satu bagian dari strategi penanganan karhutla yang perlu berjalan bersama upaya pencegahan, pengawasan kawasan rawan kebakaran, dan peningkatan kesiapsiagaan di tingkat daerah.
Polri menegaskan bahwa pengembangan penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Penanganan perkara juga diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan yang berpotensi memicu kebakaran, terutama di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan memiliki peran penting dalam meningkatkan koordinasi pencegahan maupun penanggulangan kebakaran. Pengawasan terhadap pemegang izin usaha menjadi salah satu aspek yang perlu diperkuat agar kewajiban perlindungan lingkungan tidak hanya dipenuhi secara administratif, tetapi juga diterapkan dalam kegiatan operasional. Dengan 245 tersangka perseorangan dan 20 korporasi yang telah ditetapkan, perkembangan perkara karhutla pada akhir Oktober 2026 menunjukkan besarnya tantangan dalam memastikan kepatuhan hukum di sektor pengelolaan lahan. Ke depan, hasil penyidikan lanjutan, proses peradilan, serta tindak lanjut rekomendasi pencabutan izin akan menjadi bagian penting dalam menentukan efektivitas penegakan hukum dan upaya mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.




