Jakarta, 1 Mei 2026 – Menteri Haji dan Umrah Tawfiq F. Al-Rabiah (Menhaj) mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa antrean. Praktik tersebut dinilai berisiko tinggi dan kerap berujung pada penipuan maupun pelaksanaan haji ilegal.
Dalam keterangannya, Menhaj menegaskan bahwa seluruh proses ibadah haji harus melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tawaran jalur cepat tanpa antrean biasanya tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat merugikan calon jemaah.
“Calon jemaah harus berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan keberangkatan haji tanpa prosedur resmi. Ini berpotensi menjadi penipuan,” ujarnya.
Selain risiko finansial, haji ilegal juga dapat menimbulkan masalah hukum dan keselamatan. Jemaah yang berangkat tanpa izin resmi berpotensi tidak mendapatkan fasilitas yang memadai, termasuk akomodasi dan layanan kesehatan.
Pemerintah juga menegaskan pentingnya menggunakan layanan resmi yang terdaftar dan memiliki izin. Hal ini untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah dapat berjalan dengan aman dan sesuai ketentuan.
Pengamat perjalanan ibadah menilai bahwa tingginya minat masyarakat untuk menunaikan haji sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, edukasi kepada calon jemaah menjadi sangat penting.
Di Indonesia, daftar tunggu haji memang cukup panjang, sehingga sebagian orang tergoda mencari alternatif jalur cepat. Namun, pihak berwenang mengingatkan bahwa tidak ada jalan instan yang aman di luar mekanisme resmi.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi dan tidak mudah percaya pada tawaran yang terdengar terlalu mudah atau menjanjikan keberangkatan cepat.
Dengan kewaspadaan yang tinggi, diharapkan calon jemaah dapat terhindar dari praktik penipuan dan dapat menjalankan ibadah haji dengan aman, nyaman, serta sesuai aturan yang berlaku.






