Jakarta, 30 Oktober 2026 – Deputi Bidang Pembinaan Komunikasi Pemerintah Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Ulta Levenia Nababan, dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya setelah sekitar enam bulan menjalankan tugas di lembaga tersebut. Kabar pengunduran diri itu mencuat setelah Ulta menyampaikan pernyataan melalui akun Instagram pribadinya, @leveenia, yang kemudian menjadi perhatian publik. Dalam unggahannya, Ulta mengucapkan terima kasih atas kesempatan bekerja dan memperoleh berbagai pengalaman selama berada di lingkungan Bakom RI. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah berupaya memberikan kontribusi terbaik selama menjalankan tanggung jawab sebagai deputi. Keputusan tersebut menarik perhatian karena terjadi di tengah upaya pemerintah memperkuat koordinasi komunikasi publik. Meski telah menyampaikan pengunduran diri secara terbuka, perkembangan mengenai proses administratif dan penetapan resmi pemberhentiannya masih memerlukan penjelasan dari pihak berwenang.
Dalam pernyataannya yang dikutip pada Kamis, 29 Oktober 2026, Ulta mengungkapkan bahwa pengalaman bekerja di Bakom memberikan banyak pelajaran mengenai dinamika birokrasi pemerintahan. Ia menyebut telah menjalankan tugas sebagai Deputi IV dan Deputi I selama masa pengabdiannya di lembaga tersebut. Menurut Ulta, kesempatan bekerja di lingkungan komunikasi pemerintah memberikan pengalaman baru yang berbeda dari posisi yang pernah dijabat sebelumnya. Namun, ia juga menyinggung kompleksitas birokrasi sebagai salah satu hal yang dirasakannya selama menjalankan tugas. Ulta menyatakan memilih mengundurkan diri dengan kesadaran pribadi setelah mempertimbangkan pengalamannya selama bekerja. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keputusan mundur disampaikan langsung oleh yang bersangkutan, bukan semata-mata berdasarkan informasi dari pihak lain. Kendati demikian, rincian mengenai waktu efektif pengunduran diri belum dijelaskan secara lengkap dalam informasi yang tersedia.
Sebelum bertugas di Bakom RI, Ulta Levenia diketahui pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden (KSP). Perjalanan kariernya di lingkungan pemerintahan membuat namanya cukup dikenal dalam pembahasan mengenai komunikasi kebijakan publik. Pada September 2026, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman sempat memberikan penjelasan mengenai status jabatan Ulta setelah muncul sejumlah pemberitaan yang mengaitkannya dengan KSP. Dudung menegaskan bahwa Ulta sudah tidak lagi bekerja di Kantor Staf Presiden karena telah menjalankan tugas sebagai deputi di Bakom RI. Penjelasan tersebut diberikan untuk meluruskan informasi mengenai kedudukan kelembagaan Ulta pada saat itu. Dengan adanya pengumuman pengunduran diri terbaru, perjalanan kariernya kembali menjadi perhatian masyarakat. Perubahan posisi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan peran Ulta dalam kegiatan komunikasi dan penyampaian informasi pemerintahan.
Dalam unggahan pengunduran dirinya, Ulta turut menegaskan bahwa keputusan meninggalkan jabatan tidak mengubah dukungannya terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyampaikan keinginan untuk tetap memberikan kontribusi melalui cara lain di luar struktur jabatan yang selama ini dijalankannya. Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Ulta membedakan antara keputusan pribadi untuk meninggalkan posisi birokrasi dan pandangannya mengenai pemerintahan. Ia juga menyinggung tantangan bekerja dalam sistem administrasi yang menurut pengalamannya memiliki proses cukup rumit. Meski demikian, Ulta tidak memberikan penjelasan terperinci mengenai persoalan birokrasi tertentu yang melatarbelakangi penilaiannya tersebut. Karena itu, pernyataannya tidak dapat langsung diartikan sebagai tuduhan terhadap individu atau lembaga tertentu tanpa keterangan tambahan. Sikap Ulta yang tetap menyatakan dukungan kepada pemerintah menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam pengumuman tersebut.
Nama Ulta Levenia sebelumnya sempat menjadi sorotan setelah menyampaikan pandangan mengenai kemungkinan keterkaitan fenomena erupsi gunung api dengan proyek High-frequency Active Auroral Research Program atau HAARP milik Amerika Serikat. Pernyataan tersebut memicu perdebatan karena menghubungkan aktivitas vulkanik dengan kemungkinan pengaruh teknologi dari luar negeri. Secara ilmiah, aktivitas gunung api terutama berkaitan dengan proses geologi, termasuk pergerakan magma dan dinamika tektonik di dalam bumi. Tidak terdapat bukti ilmiah kredibel yang menunjukkan bahwa HAARP dapat menyebabkan letusan gunung api. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman ketika itu juga menegaskan bahwa fenomena alam perlu dipahami berdasarkan kajian para ahli dan tidak seharusnya langsung dikaitkan dengan campur tangan pihak asing. Polemik tersebut membuat posisi Ulta sebagai pejabat komunikasi pemerintah mendapat perhatian publik. Namun, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa perdebatan mengenai HAARP menjadi penyebab langsung keputusan pengunduran dirinya.
Selain polemik tersebut, Ulta juga pernah menyampaikan pandangan mengenai persoalan lingkungan dan kebakaran hutan serta lahan di Indonesia. Pada pertengahan Oktober 2026, ia memberikan tanggapan terhadap perdebatan mengenai pernyataan Kepala Bakom RI Syahganda Nainggolan tentang kontribusi hutan Indonesia bagi lingkungan kawasan Asia Tenggara. Ulta menekankan bahwa pembahasan seharusnya diarahkan pada pentingnya menjaga kelestarian hutan, mengatasi kebakaran, dan melindungi masyarakat dari dampak kabut asap. Ia juga menyoroti perlunya pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan lahan dengan tetap mengedepankan proses hukum. Pernyataan tersebut menunjukkan keterlibatannya dalam memberikan penjelasan mengenai isu publik selama menjalankan tugas di Bakom RI. Dalam konteks komunikasi pemerintahan, pejabat memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan Ulta sebelum akhirnya mengumumkan keputusannya untuk meninggalkan jabatan deputi.
Ke depan, pengunduran diri Ulta Levenia berpotensi diikuti proses administrasi dan penyesuaian pembagian tugas di lingkungan Bakom RI. Lembaga tersebut memiliki peran dalam mendukung komunikasi kebijakan pemerintah sekaligus membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai program dan agenda nasional. Karena itu, keberlanjutan pelaksanaan tugas menjadi perhatian penting apabila terjadi perubahan susunan pejabat di dalam organisasi. Hingga informasi yang tersedia pada 30 Oktober 2026, belum terdapat rincian resmi yang memastikan siapa yang akan menggantikan posisi Ulta setelah proses pengunduran dirinya diselesaikan. Keputusan mengenai pengisian jabatan selanjutnya berada dalam kewenangan pihak yang ditetapkan berdasarkan aturan organisasi pemerintahan. Sementara itu, Ulta telah menyatakan keinginannya untuk tetap mendukung pemerintahan melalui bentuk kontribusi lain meskipun tidak lagi menjalankan tugas sebagai deputi. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada pengumuman resmi Bakom RI serta keputusan administratif yang menetapkan status jabatannya secara definitif.




