Jakarta, 25 Oktober 2026 – Menteri Agama mengajak aparatur sipil negara (ASN) untuk mengenakan sarung dan peci pada salah satu hari kerja dalam sepekan sebagai bagian dari upaya melestarikan budaya dan memperkuat identitas bangsa. Gagasan tersebut menempatkan pakaian tradisional sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari, termasuk di lingkungan perkantoran pemerintah. Sarung dan peci dinilai memiliki nilai historis serta kedekatan dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Penggunaan keduanya juga diharapkan dapat meningkatkan apresiasi terhadap produk budaya lokal. Meski demikian, penerapan gagasan tersebut perlu mempertimbangkan keberagaman latar belakang ASN dan ketentuan pakaian dinas yang berlaku.
Sarung merupakan salah satu pakaian tradisional yang telah lama digunakan masyarakat di berbagai daerah Indonesia. Penggunaannya tidak terbatas pada kegiatan keagamaan, tetapi juga menjadi bagian dari aktivitas sosial dan budaya. Di sejumlah wilayah, sarung bahkan memiliki corak dan teknik pembuatan khas yang mencerminkan identitas masyarakat setempat. Sementara itu, peci dikenal sebagai salah satu simbol kebangsaan yang kerap digunakan dalam berbagai kegiatan resmi. Kedua jenis pakaian tersebut memiliki perjalanan sejarah panjang dan tetap digunakan hingga saat ini.
Ajakan mengenakan sarung dan peci di lingkungan ASN dapat menjadi salah satu cara memperkenalkan kembali kekayaan budaya kepada generasi muda. Kebiasaan menggunakan pakaian tradisional di tempat kerja berpotensi membangun kedekatan antara institusi pemerintah dan nilai budaya masyarakat. Namun, pemaknaan budaya tersebut perlu ditempatkan dalam konteks keberagaman Indonesia yang memiliki berbagai bentuk busana tradisional. Karena itu, penerapan kebijakan pakaian kerja sebaiknya tetap memberikan ruang bagi pilihan busana yang sesuai dengan identitas dan kebutuhan masing-masing pegawai. Pendekatan yang inklusif menjadi penting agar semangat pelestarian budaya dapat diterima secara luas.
Selain memiliki nilai budaya, penggunaan sarung juga berkaitan dengan keberlangsungan industri tekstil dan kerajinan tradisional. Banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah menggantungkan kegiatan ekonominya pada produksi kain sarung, tenun, serta berbagai perlengkapan busana tradisional. Meningkatnya penggunaan produk tersebut berpotensi memperluas pasar bagi perajin lokal. Dukungan terhadap produk dalam negeri juga dapat membantu mempertahankan keterampilan pembuatan kain yang diwariskan secara turun-temurun. Meski demikian, manfaat ekonomi yang diharapkan tetap bergantung pada pola pembelian masyarakat dan keterlibatan produsen lokal.
Gagasan tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar ketika membuka Festival Sarung dan Peci Santri 2026 di halaman Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026). Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pesantren itu merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Santri 2026. Nasaruddin berharap sarung dan peci dapat menjadi bagian dari kebiasaan berpakaian ASN Kementerian Agama setidaknya sekali dalam sepekan. Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan pakaian tersebut cukup menjadi anjuran, bukan kewajiban yang mengikat seluruh pegawai. Kenyamanan dan kebutuhan dalam menjalankan tugas tetap harus menjadi pertimbangan utama.
Kementerian Agama RI
Menurut Nasaruddin, sarung memiliki makna filosofis yang berkaitan dengan kebersamaan, kesetaraan, dan kebebasan. Bentuknya yang sederhana serta penggunaannya di berbagai lapisan masyarakat menunjukkan bahwa sarung merupakan bagian dari tradisi yang melintasi batas sosial. Sementara itu, peci dipandang sebagai simbol kehormatan, kewibawaan, dan identitas kebangsaan. Kedua jenis pakaian tersebut tidak hanya memiliki fungsi praktis, tetapi juga mengandung nilai sejarah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Karena itu, ia berharap generasi muda dapat memahami makna budaya di balik penggunaan sarung dan peci.
ANTARA News
Ajakan tersebut mendapat tanggapan dari Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, yang mengusulkan gerakan bertajuk Selasa Bersarung. Program itu direncanakan sebagai kegiatan penggunaan sarung satu hari dalam lima hari kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pesantren. Basnang menjelaskan bahwa pemilihan hari Selasa berkaitan dengan pakaian kerja berwarna putih yang biasa dikenakan pegawai sehingga mudah dipadukan dengan berbagai motif sarung. Namun, pelaksanaannya masih memerlukan persetujuan dan penyesuaian di lingkungan kementerian. Gagasan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam mempertahankan tradisi pesantren di tengah perkembangan budaya kerja modern.
Kementerian Agama RI
Kementerian Agama menilai penggunaan sarung dan peci juga dapat menjadi sarana untuk memperkenalkan keragaman budaya Nusantara. Indonesia memiliki berbagai jenis sarung, seperti sarung Samarinda, sarung Bugis, sarung batik, dan kain tenun dari sejumlah daerah lainnya. Masing-masing memiliki motif, teknik pembuatan, dan nilai budaya yang mencerminkan karakter masyarakat setempat. Keberagaman tersebut menunjukkan bahwa pelestarian pakaian tradisional dapat berjalan seiring dengan perkembangan kehidupan modern. Melalui ajakan mengenakan sarung dan peci sekali dalam sepekan, Kementerian Agama berharap ASN semakin menghargai warisan budaya bangsa tanpa mengabaikan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kementerian Agama RI




