Jakarta, 30 September 2026 – Polda Metro Jaya menyampaikan hasil terbaru penyidikan kasus kematian Sutrimo yang sebelumnya ditemukan tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik menyatakan sampai saat ini belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Kesimpulan diperoleh setelah polisi menganalisis keterangan saksi, rekaman CCTV, barang bukti elektronik, serta hasil ekshumasi dan autopsi. Penyidik juga melibatkan tim kedokteran forensik untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah. Hasil penyidikan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/9/2026).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya menjelaskan seluruh fakta yang diperoleh telah dianalisis secara menyeluruh. Polisi sebelumnya mendalami berbagai kemungkinan karena kematian Sutrimo sempat menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga dan publik. Perkara tersebut bahkan telah dinaikkan ke tahap penyidikan untuk mendalami laporan mengenai dugaan pembunuhan maupun pembunuhan berencana. Ekshumasi jenazah kemudian dilakukan di Banyumas pada 12 Agustus 2026 sebagai bagian dari proses pembuktian. Sejumlah sampel tubuh diambil untuk menjalani pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan tim forensik tidak menemukan luka atau jejak yang menunjukkan kekerasan menggunakan benda tajam maupun benda tumpul. Tim juga tidak menemukan patah tulang yang berkaitan dengan tindakan kekerasan. Temuan tersebut diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan luar dan dalam terhadap jenazah Sutrimo. Pemeriksaan laboratorium kemudian digunakan untuk melengkapi hasil autopsi dan menentukan penyebab kematian. Ketua Tim Ekshumasi dan Autopsi, Ahmad Yudianto, menyatakan keseluruhan temuan menjadi dasar penyusunan kesimpulan medis.
Pemeriksaan toksikologi turut dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keberadaan zat berbahaya di dalam tubuh Sutrimo. Berdasarkan hasil pemeriksaan organ tubuh dan sampel tanah dari sekitar makam, tidak ditemukan kandungan pestisida, alkohol, arsen maupun sianida. Tim laboratorium menemukan kandungan kafein pada sejumlah organ dan jaringan tubuh. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting karena sebelumnya muncul berbagai dugaan mengenai penyebab kematian Sutrimo. Hasil laboratorium kemudian dikombinasikan dengan temuan autopsi dan pemeriksaan histopatologi untuk menentukan penyebab kematian.
Tim kedokteran forensik akhirnya menyimpulkan Sutrimo meninggal akibat penyakit jantung iskemik. Kesimpulan tersebut didasarkan pada temuan medis yang diperoleh selama rangkaian ekshumasi, autopsi, dan pemeriksaan laboratorium. Tim juga memberikan penjelasan mengenai kondisi mulut Sutrimo yang disebut mengeluarkan busa ketika ditemukan. Kondisi tersebut dijelaskan berkaitan dengan gangguan pada saluran pernapasan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya keracunan. Dengan temuan itu, penyebab kematian secara medis dinyatakan berkaitan dengan serangan jantung iskemik.
Sutrimo sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Juli 2026. Ia kemudian dibawa menggunakan ambulans menuju RS Muhammadiyah Taman Puring dan dinyatakan telah meninggal dunia. Kasus tersebut mendapatkan perhatian setelah keluarga melaporkan sejumlah hal yang dianggap perlu diperjelas mengenai kematiannya. Polisi kemudian memeriksa saksi, mengumpulkan rekaman kamera pengawas, menganalisis barang bukti elektronik, dan melakukan ekshumasi. Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam kematian Sutrimo.
Meski belum menemukan bukti tindak pidana, polisi menyatakan tetap menjalankan langkah hukum untuk melengkapi administrasi penyidikan dan memberikan kepastian hukum. Penyidik menegaskan kesimpulan yang disampaikan didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan. Pihak kepolisian juga menyampaikan penghormatan dan belasungkawa kepada keluarga Sutrimo atas peristiwa tersebut. Hasil forensik menjadi bagian penting dalam menjawab berbagai dugaan yang berkembang sejak kasus ini mulai diselidiki. Berdasarkan keseluruhan pemeriksaan hingga 30 September 2026, polisi menyatakan belum terdapat bukti yang menunjukkan kematian Sutrimo disebabkan oleh tindak pidana.





