Jakarta, 17 September 2026 – Perombakan besar-besaran pejabat Kementerian Keuangan yang dilakukan Purbaya Yudhi Sadewa pada penghujung masa jabatannya sebagai Menteri Keuangan memunculkan polemik internal. Rotasi yang dilakukan pada Kamis, 10 September 2026 tersebut menyasar ratusan pejabat, terutama di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Beberapa hari setelah Purbaya tidak lagi menjabat, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto bersama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama meminta sebagian keputusan tersebut ditunda atau dibatalkan. Persoalan muncul setelah ditemukan sejumlah nama yang dinilai tidak melewati tahapan assessment dan talent management sebagaimana prosedur yang diterapkan. Bimo menyebut terdapat sejumlah nama yang dianggap tidak melalui mekanisme normal sebelum masuk dalam daftar rotasi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan bagi pegawai lain yang telah mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan.
Perombakan bermula ketika Purbaya melantik ratusan pejabat Kementerian Keuangan pada 10 September 2026. Perubahan tersebut mencakup pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, fungsional hingga pejabat pada unit organisasi noneselon. Sekitar 50 pejabat eselon II dan 350 pejabat eselon III disebut masuk dalam rangkaian perubahan tersebut. Sebagian besar rotasi terjadi di lingkungan DJP dan DJBC, meskipun sejumlah unit lain di Kementerian Keuangan juga mengalami perubahan. Purbaya ketika itu menjelaskan rotasi merupakan bagian dari proses organisasi untuk membuat kementerian semakin adaptif dan meningkatkan kinerja. Perubahan personel juga dipandang sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan upaya memperkuat efektivitas birokrasi.
Situasi berubah hanya beberapa hari setelah pelantikan ketika Presiden Prabowo Subianto mengganti Purbaya dari posisi Menteri Keuangan pada Senin, 14 September 2026. Posisi tersebut kemudian diberikan kepada Suahasil Nazara yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Keuangan. Serah terima jabatan berlangsung sehari kemudian di lingkungan Kementerian Keuangan. Purbaya menyatakan pergantian menteri merupakan hak prerogatif presiden dan dirinya menerima keputusan tersebut. Ketika ditanya apakah perombakan pejabat menjadi salah satu faktor pergantian dirinya, Purbaya mengatakan hal tersebut sebagian memang berkaitan. Namun, ia membantah adanya gesekan internal dengan jajaran Kementerian Keuangan sebagai penyebab pergantian tersebut.
Setelah pergantian menteri, nasib ratusan pejabat yang baru saja dirotasi mulai menjadi perhatian. Purbaya mengatakan keputusan menteri mengenai pelantikan yang telah dilakukan pada dasarnya tetap berlaku selama belum diubah. Meski demikian, ia mengakui Menteri Keuangan yang baru memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi maupun perubahan terhadap keputusan tersebut. Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama kemudian mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari kantor pusat Kementerian Keuangan mengenai personel yang telah dipindahkan. Ketidakpastian tersebut terutama menyangkut pegawai yang mengalami perubahan posisi beberapa hari sebelum pergantian Menteri Keuangan. Evaluasi kemudian dilakukan untuk melihat kembali proses penempatan setiap pejabat.
Polemik semakin terbuka setelah Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkap adanya sejumlah nama yang tidak melalui proses assessment dan talent management. Bimo menyebut nama-nama tersebut sebagai nama yang tidak mengikuti mekanisme sebagaimana pegawai lain sebelum memperoleh posisi baru. Menurutnya, kondisi semacam itu dapat memberikan sinyal negatif terhadap pegawai yang telah menjalani ujian dan tahapan talent management. Atas dasar tersebut, Bimo bersama Djaka meminta agar bagian dari perombakan yang bermasalah ditunda atau dibatalkan. Permintaan itu tidak berarti seluruh hasil rotasi otomatis dibatalkan. Fokus evaluasi diarahkan kepada pejabat yang dinilai tidak memenuhi tahapan dan persyaratan yang berlaku.
Bimo menjelaskan pejabat yang terbukti tidak memenuhi persyaratan dapat dikembalikan ke posisi sebelumnya. Sementara itu, rotasi terhadap pegawai yang telah mengikuti prosedur dan memenuhi ketentuan tetap dapat dilanjutkan. Langkah tersebut dimaksudkan untuk menjaga konsistensi sistem merit dan memberikan kepastian kepada pegawai yang telah mengikuti proses assessment. Bimo menilai talent management menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalitas organisasi DJP. Apabila seseorang dapat memperoleh jabatan tanpa melewati proses yang sama, kondisi tersebut dikhawatirkan memengaruhi kepercayaan pegawai terhadap mekanisme promosi dan rotasi. Karena itu, peninjauan dilakukan berdasarkan proses yang ditempuh setiap pejabat, bukan sekadar membatalkan seluruh keputusan era Purbaya.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum langsung mengambil keputusan menyeluruh mengenai nasib perombakan tersebut. Ia mengatakan Kementerian Keuangan masih mempelajari proses, aktivitas, pelantikan dan keputusan yang sebelumnya telah dilakukan. Suahasil juga menunggu masukan dari seluruh unit eselon I sebelum menentukan tindak lanjut. Menurutnya, penempatan pejabat di Kementerian Keuangan memiliki tahapan tertentu dan dalam beberapa kondisi membutuhkan personel lintas unit untuk memperkuat koordinasi. Karena itu, evaluasi harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi sekaligus mekanisme birokrasi yang berlaku. Suahasil menegaskan komitmen untuk menjalankan talent management dan reformasi birokrasi secara baik.
Dengan demikian, polemik perombakan pejabat era Purbaya kini memasuki tahap evaluasi di bawah kepemimpinan Suahasil. Tidak seluruh pejabat yang dilantik pada 10 September otomatis kehilangan jabatan karena peninjauan difokuskan pada mereka yang diduga tidak melewati prosedur yang semestinya. DJP dan DJBC berkepentingan memastikan rotasi tidak mengganggu moral pegawai maupun sistem pengembangan karier yang telah dibangun. Di sisi lain, Kementerian Keuangan perlu memeriksa keputusan dan dasar administratif setiap pelantikan sebelum melakukan perubahan. Suahasil belum memberikan kepastian mengenai berapa banyak pejabat yang akhirnya akan dikembalikan ke posisi sebelumnya. Keputusan akhir akan bergantung pada hasil evaluasi terhadap proses rotasi, persyaratan jabatan dan mekanisme talent management yang berlaku.







