Jakarta, 29 September 2026 –
Pemerintah pusat dan DPR RI menyepakati pembiayaan gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai 2027. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp23 triliun. Kebijakan tersebut mengalihkan sebagian beban pembayaran yang selama ini mayoritas bersumber dari APBD menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Kesepakatan ini menjadi bagian dari kebijakan anggaran negara untuk tahun 2027.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menjelaskan mayoritas PPPK yang selama ini pembiayaannya bersumber dari APBD merupakan guru dan tenaga pendidik di daerah. Melalui perubahan skema tersebut, pemerintah pusat mengambil alih kebutuhan anggaran gaji atau honorarium yang masuk dalam kebijakan tersebut. Pemerintah dan Banggar DPR telah menyepakati alokasi sebesar Rp23 triliun dalam pembahasan anggaran 2027. Skema ini sekaligus ditujukan untuk memberikan kepastian pembiayaan bagi PPPK yang bekerja di daerah.
Kebijakan itu juga berkaitan dengan tambahan anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk 2027. Pagu kementerian disepakati menjadi Rp89,10 triliun setelah mendapatkan tambahan Rp28 triliun dari pagu awal Rp61,10 triliun. Dari tambahan tersebut, Rp23 triliun disiapkan untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Sementara Rp5 triliun lainnya diarahkan untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Pengalihan pembiayaan ke pemerintah pusat diharapkan mengurangi tekanan belanja pegawai pada pemerintah daerah. Selama ini, tingginya kebutuhan belanja pegawai menjadi salah satu persoalan fiskal karena banyak daerah masih memiliki proporsi belanja pegawai di atas batas 30 persen dari total belanja APBD. Catatan Kementerian Dalam Negeri menunjukkan 31 dari 38 pemerintah provinsi atau 81,58 persen masih memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen. Hanya tujuh provinsi yang tercatat telah berada di bawah batas tersebut.
Pemerintah dan DPR juga menyepakati relaksasi terhadap batas belanja pegawai pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan hubungan keuangan pusat dan daerah. Kebijakan tersebut memberikan waktu dan ruang bagi daerah untuk melakukan penyesuaian struktur anggarannya. Pengambilalihan sebagian kebutuhan gaji PPPK oleh APBN diharapkan dapat membuat anggaran daerah lebih leluasa diarahkan untuk pelayanan publik dan belanja pembangunan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada pengelolaan anggaran masing-masing pemerintah daerah.
Dari perspektif fiskal, pengalihan pembayaran PPPK dapat memperbesar ruang belanja produktif daerah karena sebagian kebutuhan rutin pegawai dialihkan ke pusat. Pemerintah daerah berpeluang menggunakan ruang tersebut untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta program prioritas lainnya. Pada saat yang sama, pemerintah pusat harus memastikan pendataan PPPK dan mekanisme penyaluran anggaran berjalan akurat agar tidak menimbulkan persoalan pembayaran. Sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah karena itu menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan pada 2027.
Kebijakan pembiayaan PPPK tersebut menjadi salah satu bagian dari APBN 2027 yang disusun dengan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen dan inflasi 2,5 persen. Belanja negara ditetapkan sekitar Rp4.106,3 triliun dengan pendapatan negara sekitar Rp3.435,1 triliun, sementara defisit dirancang sebesar 2,4 persen terhadap produk domestik bruto. Dalam kerangka tersebut, alokasi Rp23 triliun untuk PPPK menjadi instrumen untuk memberikan kepastian pembayaran sekaligus mengurangi tekanan fiskal pemerintah daerah. Implementasinya pada 2027 akan menjadi perhatian karena menyangkut kesejahteraan PPPK serta kemampuan daerah mengoptimalkan ruang fiskal yang terbentuk.





