Jakarta, 29 September 2026 –
Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) menyoroti perubahan kondisi sejumlah fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI. Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto mengatakan perbedaan antara temuan Ombudsman dan kondisi ketika pemerintah melakukan pemeriksaan justru menjadi bahan untuk memperdalam investigasi. Sejumlah barang yang sebelumnya terlihat di bangunan yang menjadi sorotan dilaporkan sudah tidak berada di lokasi. Pemerintah kini mendalami alasan dan pihak yang bertanggung jawab atas perubahan tersebut.
Ombudsman sebelumnya melakukan sidak pada 23 September 2026 dan menemukan lebih dari 10 bangunan di sekitar kawasan lapas yang disebut memiliki fasilitas menyerupai apartemen. Salah satu bangunan yang diperiksa dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, meja makan, dan sejumlah perlengkapan rumah tangga. Ombudsman juga bertemu seseorang yang mengaku sebagai warga binaan di salah satu bangunan tersebut, meski status dan penggunaan seluruh bangunan masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Temuan inilah yang kemudian mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan investigasi.
Ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Bappisus melakukan pengecekan pada 25 September, kondisi sejumlah ruangan disebut telah berubah dibandingkan dokumentasi Ombudsman. Aris mencontohkan pendingin udara atau AC serta sejumlah barang yang sebelumnya berada di ruangan sudah dicopot atau dipindahkan. Menurutnya, perubahan itu menimbulkan pertanyaan baru mengenai alasan pemindahan barang. Bappisus juga mempertanyakan pemindahan tersebut apabila bangunan yang menjadi sorotan memang digunakan sebagai rumah atau mess pegawai sebagaimana penjelasan sementara pihak lapas.
Perubahan fasilitas tersebut turut menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR dengan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kepala Lapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto mengakui dirinya yang memerintahkan pemindahan barang setelah sidak Ombudsman. Menurut keterangannya, barang-barang itu bukan aset negara dan sebelumnya berada di bangunan yang disebut sebagai rumah dinas serta mess petugas. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keterangan yang masih didalami dalam proses pemeriksaan.
Bappisus menegaskan belum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya penyalahgunaan fasilitas di kawasan tersebut. Aris mengatakan pendalaman mengenai fungsi hunian, dugaan transaksi, hingga temuan minuman beralkohol akan ditangani lebih lanjut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemeriksaan juga akan dilakukan oleh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Inspektorat Jenderal. Pemerintah menyatakan proses tersebut tetap dilakukan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebelumnya menyatakan investigasi dilakukan untuk memastikan apakah bangunan yang disebut sebagai rumah pegawai benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Pemerintah juga akan memeriksa kemungkinan fasilitas tersebut digunakan untuk kepentingan lain. Bappisus menegaskan setiap bentuk penyimpangan yang nantinya terbukti akan ditindak sesuai ketentuan. Namun, hasil pemeriksaan belum diumumkan sehingga berbagai dugaan mengenai penggunaan bangunan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Perbedaan kondisi antara sidak Ombudsman dan pemeriksaan berikutnya kini menjadi salah satu fokus utama investigasi. Bappisus menilai perubahan tersebut dapat membantu pemeriksa menelusuri kronologi pemindahan barang, pihak yang memberikan perintah, serta penggunaan sebenarnya dari bangunan yang menjadi sorotan. Klarifikasi dari pejabat maupun petugas Lapas Cibinong akan diperiksa bersama temuan lapangan dan dokumentasi yang tersedia. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran baru akan ditentukan setelah seluruh proses pemeriksaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selesai.





