Jakarta, 3 September 2026 – Relawan yang tergabung dalam Gerakan Cinta Prabowo (GCP) mengadukan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pernyataannya mengenai kemungkinan momentum politik berlangsung lebih cepat sebelum Pemilu 2029. Pengaduan disampaikan langsung ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 2 September 2026. Namun, proses yang dilakukan GCP tersebut belum tercatat sebagai laporan polisi dan masih berstatus pengaduan masyarakat atau dumas. Tim kuasa hukum GCP menyatakan pengaduan telah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Mereka meminta aparat menelaah apakah pernyataan Budi Arie memenuhi unsur pidana sebagaimana yang mereka dugakan. Karena statusnya masih dumas, persoalan tersebut masih berada pada tahap awal dan belum menunjukkan adanya kesimpulan mengenai tindak pidana maupun status hukum Budi Arie.
Ketua Umum GCP Kurniawan menjelaskan langkah tersebut diambil setelah pihaknya mencermati video pernyataan Budi Arie yang beredar luas di media sosial. Dalam video itu, Budi Arie berbicara mengenai dinamika politik dan kemungkinan adanya momentum yang berlangsung lebih cepat daripada 2029. GCP menafsirkan pernyataan tersebut sebagai pembicaraan mengenai kemungkinan pergantian pemimpin sebelum berakhirnya masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kurniawan mengatakan pernyataan itu menimbulkan keresahan di kalangan pendukung Prabowo yang menginginkan pemerintahan berjalan hingga masa jabatan selesai. GCP kemudian memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dilakukan oleh aparat. Langkah tersebut juga dimaksudkan agar polemik tidak hanya berkembang melalui perdebatan di ruang publik.
Kuasa hukum GCP, Dony Endrassanto, mengatakan pihaknya mencantumkan Pasal 193 juncto Pasal 246 KUHP dalam pengaduan yang disampaikan kepada Bareskrim. GCP mengaitkan ketentuan tersebut dengan dugaan penghasutan dan makar yang menurut mereka perlu diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. Meski demikian, pencantuman pasal oleh pihak pengadu tidak otomatis membuat dugaan tersebut terbukti. Bareskrim masih perlu mempelajari materi pengaduan, konteks lengkap pernyataan, bukti yang diserahkan, serta unsur hukum yang dipersoalkan. Aparat juga dapat meminta klarifikasi dari berbagai pihak apabila diperlukan untuk menentukan tindak lanjut. Sampai terdapat proses hukum lebih lanjut, Budi Arie tetap harus ditempatkan sebagai pihak yang diadukan dan bukan seseorang yang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Status dumas menjadi bagian penting dalam memahami perkembangan perkara ini. Pengaduan masyarakat pada dasarnya merupakan informasi yang disampaikan kepada kepolisian mengenai suatu persoalan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana atau membutuhkan penanganan aparat. Informasi tersebut terlebih dahulu dapat ditelaah sebelum kepolisian menentukan apakah terdapat dasar untuk meningkatkan penanganannya. Dengan demikian, diterimanya pengaduan tidak identik dengan penetapan seseorang sebagai tersangka maupun kesimpulan bahwa sebuah tindak pidana benar-benar terjadi. Tahapan pemeriksaan diperlukan untuk memisahkan antara pernyataan politik, kebebasan berpendapat, dan perbuatan yang memenuhi unsur pidana. Posisi tersebut menjadi semakin penting karena materi yang dipersoalkan berkaitan dengan pernyataan dalam konteks politik nasional.
GCP juga menyoroti permintaan maaf yang sebelumnya telah disampaikan Budi Arie setelah pernyataannya menjadi viral. Budi Arie pada 26 Agustus 2026 menyatakan bahwa analisis dan pernyataannya dalam sebuah pertemuan di Jakarta telah menimbulkan spekulasi serta berbagai penafsiran. Ia kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang merasa kurang berkenan atau tidak nyaman. Namun, pihak GCP mempertanyakan posisi Budi Arie karena menurut mereka permintaan maaf tersebut tidak disertai pencabutan terhadap substansi pernyataan yang sebelumnya disampaikan. Hal itu menjadi salah satu alasan mereka tetap membawa persoalan ke Bareskrim. GCP berharap aparat dapat menentukan persoalan tersebut berdasarkan ketentuan hukum dan bukti yang tersedia.
Di sisi lain, Projo memberikan tanggapan terhadap pengaduan tersebut dan menyatakan menghormati hak setiap warga negara maupun kelompok masyarakat untuk menggunakan mekanisme hukum. Ketua Bidang Hukum DPP Projo Silas Dutu menekankan bahwa adanya laporan atau pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Menurut pihak Projo, setiap laporan harus diperiksa secara objektif berdasarkan fakta, bukti, dan konteks pernyataan secara keseluruhan. Projo juga mengingatkan agar pernyataan Budi Arie tidak dipotong atau disimpulkan secara sepihak sehingga menghasilkan interpretasi berbeda dari konteks yang sebenarnya. Organisasi tersebut menyerahkan penanganan pengaduan kepada aparat dan menyatakan percaya kepolisian akan bekerja secara profesional.
Projo sekaligus menegaskan posisi politiknya terhadap pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Organisasi tersebut menyatakan tetap mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029. Sikap itu sebelumnya juga disampaikan dalam pernyataan politik DPP Projo pada peringatan ulang tahun organisasi pada 23 Agustus 2026. Projo tidak ingin polemik mengenai pernyataan Budi Arie kemudian membangun kesan bahwa organisasi tersebut berada dalam posisi berseberangan dengan pemerintahan saat ini. Mereka juga menolak apabila hubungan Budi Arie, Projo, Joko Widodo, dan Prabowo digambarkan seolah berada dalam konflik politik berdasarkan interpretasi terhadap satu pernyataan.
Polemik bermula dari pernyataan Budi Arie mengenai apa yang disebutnya sebagai kemungkinan “patahan sejarah” serta insting politik bahwa momentum tertentu dapat terjadi lebih cepat daripada 2029. Pernyataan tersebut kemudian beredar di media sosial dan menghasilkan berbagai interpretasi. Sebagian pihak menghubungkannya dengan kemungkinan perubahan kepemimpinan sebelum jadwal Pemilu 2029, sementara Budi Arie menyebut pernyataannya telah menimbulkan spekulasi dan salah tafsir. Perbedaan interpretasi itulah yang kemudian berkembang menjadi perdebatan politik hingga akhirnya masuk ke Bareskrim melalui pengaduan GCP. Dalam konteks hukum, aparat perlu melihat pernyataan secara lengkap dan bukan hanya bagian tertentu yang beredar melalui potongan video.
Perkembangan selanjutnya kini bergantung pada hasil penelaahan Bareskrim terhadap materi yang disampaikan Gerakan Cinta Prabowo. Kepolisian dapat menentukan apakah pengaduan membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, memiliki unsur dugaan tindak pidana, atau tidak memenuhi dasar untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Karena perkara masih berstatus dumas, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa Budi Arie melakukan makar ataupun penghasutan sebagaimana dituduhkan pihak pengadu. Polemik tersebut juga menjadi ujian mengenai bagaimana pernyataan politik ditempatkan dalam ruang demokrasi sekaligus batas-batas yang diatur hukum pidana. GCP memilih menyerahkan penilaiannya kepada aparat, sedangkan Projo menyatakan siap menghormati proses hukum. Kini perhatian tertuju pada Bareskrim untuk menentukan tindak lanjut setelah mempelajari seluruh materi pengaduan yang telah diterima.




